BANYUMAS - LWP PCNU Kabupaten Banyumas memiliki satuan kerja (satker) di 27 Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas, yaitu Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas sebagai kekuatannya.
Ketua LWP PCNU Kabupaten Banyumas H. Ahmad Rofik menyakini, kekuatan yang dimiliki lembaganya mampu menggali dan juga memberikan informasi sampai ke akar rumput bersama MWC NU dan Ranting NU se-Kabupaten Banyumas.
Pernyataan tegas Ahmad Rofik tersebut, terkait komitmen LWP PCNU Kabupaten Banyumas dalam upaya turut menjaga dan menyelamatkan bidang tanah aset NU yang bersumber dari wakaf warga NU di akar rumput. Terbukti dengan semakin masifnya gerakan turba, pada bulan oktober 2024 ini.
"Pilihan terhadap LWP sudah tepat, karena punya satker sampai di 27 kecamatan se-kabupaten Banyumas. Informasi administrasi wakaf dan pertanahan kepada masyarakat akar rumput pun tentu akan lebih kuat, " kata Ahmad Rofik dalam sambutannya.
Seusai melakukan pertemuan koordinasi dengan Ketua MWC NU Ajibarang, para ketua ranting NU se-Kecamatan Ajibarang dan Kordinator pendaftaran sertifikat setempat, Minggu (27/10/2024).
Tidak hanya itu, Rofik menegaskan, LWP juga melakukan transformasi informasi publik ke arah platform digital. Kemudian, LWP juga membuat berbagai komunitas digital maupun medsos seperti WA Grup.
"Era platform digital ini, para ketua dan pengurus nadzir wakaf NU, juga nadzir wakaf lainnya, selalu menyampaikan laporan secara rutin terkait administrasi, pengelolaan, penyelamatan asset tanah wakaf di wilayah masing-masing, " ucapnya.
Lebih lanjut, Rofik menilai, kolaborasi dengan MWCNU, PRNU sangat penting untuk percepatan administrasi sertifikat wakaf NU. Diharapkan dengan tertib administrasi, dan terbitnya sertifikat, berjalannya waktu akan semakin banyak manfaat yang bisa dinikmati masyarakat setempat,
"Kolaborasi penting, dari sisi kecepatan dan ketertiban administrasi mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat untuk berwakaf kepada NU, " ujarnya.
Rofik juga menyoroti sejumlah masalah yang sampai saat ini masih terjadi di akar rumput, seperti berkas administrasi kepemilikan tanah yang kurang lengkap, kesalahan nama, dan juga ada yang lupa dalam menyimpan berkas-berkasnya.
(N.son/Djarmanto-YF2DOI)