BANYUMAS - Gerak Cepat mengamankan aset tanah milik warga NU, satu persatu warga yang memiliki tanah aset, terus memberikan amanah dengan mewakafkan tanahnya kepada Nahdlatul Ulama (NU), berkordinasi dengan LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) MWC NU, untuk diteruskan proses lebih lanjut bersama LWP PCNU Kabupaten Banyumas.
Ketua LWP PCNU Kab Banyumas Ahmad Rofik, Kepada awak media menyampaikan, LWP PCNU Banyumas, menerima kehadiran Katam dan Kiai Ishak selaku nadzir wakaf MWC NU Kecamatan Kedungbanteng, di ruang kerjanya, di Kampus Fisip Unsoed Purwokerto, untuk kordinasi dan diskusi urusan wakaf tanah warga, Sabtu (26/10/2024).
"Ada 12 bidang aset tanah wakaf NU di desa Kalisalak, 11 bidang tanah di desa Baseh, dan sudah melaksanakan ikrar wakaf, juga mengikuti program PTSL. Untuk 1 bidang tanah yang sudah ikrar wakaf, akan dilanjutkan pendaftaran sertifikat wakaf reguler ke BPN Banyumas, " Ungkapnya.
Selanjutnya Ahmad Rofik, menjelaskan adanya puluhan aset tanah wakaf warga NU beserta bangunan masjid dan atau musholla yang bersertifikat wakaf nadzir perorangan, akan tetapi sertifikat wakafnya belum ditemukan, sehingga belum dapat dilakukan peralihan nadzir wakaf ke nadzir wakaf badan hukum NU, diantaranya ada 18 bidang di Desa Kebocoran, 10 bidang di desa Windujaya, dan 8 bidang di desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
"Dalam waktu dekat pihaknya akan lebih intens berkoordinasi dengan tim MWC NU, Ranting NU, dan beberapa pihak terkait, untuk bersama-sama membantu semua proses pewakaftan tersebut, Dan sesuai data, ada 144 bidang suda bersertifikat wakaf nadzir badan hukum NU, namun baru 93 bidang yang dapat diinput ke dalam SIWAKNU PBNU, "
Rofiq juga menambakan, sampai hari ini masih ada puluhan sertifikat wakaf nadzir badan hukum NU lainnya yang belum ditemukan karena tercecer disimpan oleh wakif, takmir masjid, takmir musholla, pengurus ranting terdahulu. Dan Mayoritas sertifikat wakaf tersebut, adalah produk pada tahun 1990-an.
"Semua proses wakaf yang diurus oleh LWP PCNU dapat dipastikan wakaf ini akan fungsi sesuai peruntukanya, dan tidak akan berpindah tangan untuk kegiatan-kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan tanah wakaf. Semoga ini menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus, " Imbuhnya.
Untuk diketaui LWP PCNU Banyumas, juga berkordinasi dengan nadzir wakaf MWC NU Sumbang, bersama Kyai Kholidin, Darko dan Bagyo. Nadzir Wakaf MWC NU Sumbang, untuk tahun ini sudah melakukan ikrar wakaf 4 bidang tanah wakaf, dan masih ada beberapa bidang ikrar wakaf yang belum dilaksanakan proses ke BPN karena adanya beberapa kendala teknis yang saat ini masih dalam proses penelesaiannya.
(N.son/Djarmanto-YF2DOI)